Oleh: Mohammad Bahauddin,M.Hum
Ketua Rijalul Ansor Kota 2016-2018
A. Rukun penyembelihan
1. Menyembelih : Dalam penyembelihan diharuskan memotong saluran keluar masuknya nafas (hulqum) dan saluran masuknya makanan dan minuman (mari').
2. Penyembelih : Orang yang menyembelih diharuskan beragama islam.
3. Hewan yang disembelih : Hewan yang disembelih adalah hewan yang halal dagingnya, dan dalam keadaan masih hidup. Jika hewan tersebut hampir mati karena sebab yang jelas, seperti tertabrak atau tertembak, maka disyaratkan adanya hayat mustaqirrah (keadaan masih adanya ruh dalam jasad yang disertai kemampuan melihat, bersuara dan bergerak sesuai kehendak) pada saat disembelih. Jika hewan tersebut hampir mati karena sakit tanpa diketahui penyebabnya, maka boleh disembelih meskipun tidak memiliki hayat mustaqirrah.
4. Alat penyembelihan : Diharuskan menggunakan alat yang tajam dengan ketajaman yang minimal mampu merobek daging, seperti alat tajam yang terbuat dari besi, batu maupun kayu. Tidak boleh menyembelih dengan menggunakan kuku, gigi dan tulang, meskipun sangat tajam.
B. Kesunnahan dalam menyembelih
1. Menajamkan pisau.
2. Menekan pisau dengan kuat.
3. Orang yang menyembelih menghadap kiblat. Leher hewan yang disembelih juga dihadapkan ke kiblat, dengan posisi kepala di selatan.
4. Membaca basmalah.
5. Menyembelih unta dengan cara nahru (menyembelih pada leher bagian bawah), untuk selain unta menyembelih dengan cara dzabhu (menyembelih pada leher bagian atas).
6. Menyembelih unta dalam keadaan berdiri, dan menyembelih sapi, kerbau dan kambing dalam keadaan dibaringkan.
7. Memotong kedua otot leher (قطع الودجين).
8. Baca Asma' Khusus Nyembelih Hewan: "Bismillahirrahmanirrahim. Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad. Laa haula wa laa quwwata illa billahil aliyyil adzim. Ingsung Anglerestariake qudrah haditsah metu sangking Nur Muhammadiyyah baliho marang Muhammadiyyah Hujar Kajibut insan Huwallah"
C. Kemakruhan dalam menyembelih.
1. Tidak membaca basmalah.
2. Tidak menghadap kiblat.
3. Mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.
4. Menyembelih hewan di hadapan hewan lain.
Hal-hal yang berkaitan dengan penyembelihan kurban :
- Bagi laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri, sedangkan bagi perempuan disunnahkan untuk mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya. Apabila penyembelihan diwakilkan kepada orang lain, maka sunnah bagi yang berkurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya.
- Bagi orang yang hendak berkurban, dimakruhkan memotong rambut dan kuku mulai awal bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.
- Disyaratkan adanya niat dalam berkurban. Niat ini bisa dilakukan pada saat penyembelihan atau sebelumnya, sebagaimana niat dalam zakat. Niat kurban boleh dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban, dan boleh diwakilkan.
** Contoh niat kurban sunnah bagi penyembelih sebagai wakil dari mudhahi:
نويت الأ ضØية المسنونة عن موكلي ........... لله تعالى
** Contoh niat kurban nadzar bagi penyembelih sebagai wakil mudhahi:
نويت الأ ضØية المنذورة عن موكلي ....... لله تعالى
Sahabat, mohon gunakan kalimat yg bijak dalam berkomentar